Home » , , » Beasiswa LPDP, Halal atau Haram?

Beasiswa LPDP, Halal atau Haram?

Seorang teman memposting sebuah tulisan di wall FB saya, judulnya Beasiswa LPDP, Antara Idealisme dan Realitas Pendidikan Bagi Pejuang Ekonomi Islam. Di sini penulis menceritakan kegalauannya karena mendapat informasi bahwa beasiswa LPDP berasal dari bunga bank, info ini dia copas dari web lppm undip. Si penulis juga menyebut nama saya berkaitan dengan referensi hukum beasiswa bunga bank, namun sayang si penulis tidak menjelaskan apa isi tulisan saya tersebut. Beliau hanya mengcopas salah satu diskusi di republika dan jawaban itu menyudutkan status beasiswa LPDP. Dan rupanya postingan serupa sedang hangat juga dibicarakan di milist awardee beasiswa LPDP. Karena si penulis mencatut nama saya disitu, maka perlu kiranya saya menjelaskan tentang asal usul beasiswa LPDP, mengingat saya juga adalah salah satu awardee LPDP.

Bagaimana kita menyikapinya?
Berkaitan dengan cara penyikapan kita, saya suka dengan jawaban Pak Eko Prasetyo (Direktur Utama LPDP) saat beliau menanggapi postingan artikel tersebut di milist awardee LPDP. Seorang leader tentunya tidak begitu saja mempercayai sebuah informasi tanpa melakukan verifikasi atas kebenarannya. Karena apa yang kemudian diputuskannya akan berdampak luas bukan hanya bagi dirinya, tetapi juga bagi orang lain, bagi masyarakat, dan bagi bangsa dan negara. Beliau menghimbau agar kita selalu berhati-hati dalam menyikapi sebuah informasi (apapun bentuknya itu), terutama yang berkaitan dengan sesuatu yang berdampak luas bagi masyarakat. Seorang leader harus memverifikasi semua informasi yang kita peroleh ke sumber aslinya sehingga kita dapat melakukan sebuah keputusan yang tepat dan benar atas informasi yang diperoleh. Dalam proses decision making, langkah pertama yang dilakukan adalah identifikasi problem. Identifikasi ini tidak hanya menentukan masalah namun juga mengumpulkan informasi-informasi yang dibutuhkan untuk menganalisis kemungkinan alternatif penyelesaiannya. Jika kita salah dalam mengumpulkan informasi, maka pengambilan keputusannya juga akan buruk. 

Darimana sumber beasiswa LPDP?
Jika kita membaca sejarah LPDP, disana dijelaskan bahwa LPDP merupakan amanat UU tentanga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sejak tahun anggaran 2010 yang mengalokasikan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) dan pengelolaannya dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum (BLU). Dari informasi ini dapat kita simpulkan bahwa sumber utama beasiswa LPDP berasal dari dana APBN. Dan karena bentuk lembaga LPDP adalah BLU maka LPDP berhak mengelola dana APBN tersebut secara penuh. Pengelola BLU LPDP ini merupakan gabungan antara pejabat/pegawai Kementrian Keuangan dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Sedangkan dewan penyantun LPDP terdiri dari Mentri Keuangan, Mentri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Agama.

Bagaimana cara LPDP mengelola dana?
Ini mungkin yang banyak menuai kontroversi. Jadi sebenarnya isu bunga bank di LPDP itu bukan pada sumber utama beasiswanya namun pada pengelolaannya. Di website LPDP dijelaskan tentang kebijakan pengelolaan dana dalam bentuk investasi. Berkaitan dengan hal ini, pak Eko Prasetyo menjelaskan bahwa LPDP sangat memahani kebinekaan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, mustahil bagi LPDP untuk mengabaikan keyakinan masyarakat Indonesia atas fatwa MUI tentang bunga bank. Beliau telah menjelaskan berkali-kali di setiap pelatihan kepemimpinan awardee LPDP dan pernah juga disampaikan di Pesantren Gontor, dihadapan para kyai, dosen, guru, dan juga mahasiswa Institut Studi Islam Darussalam (ISID) bahwa investasi yang dilakukan oleh LPDP adalah pada bank-bank syari'ah dan bank non syari'ah, selain itu juga investasi dilakukan dalam bentuk surat berharga negara dan deposito. 

Lalu, Halal atau Haramkah Beasiswa LPDP?
Kalau saja beasiswa LPDP haram, tentu MUI sudah memberikan fatwa haram untuk beasiswa ini. Kenyataannya kan tidak. Bahkan Menteri Agama sendiri menjadi Dewan Penyantun BLU LPDP. Jikapun kita meninjau sisi fiqihnya, karena investasi LPDP dilakukan di bank syarian dan bank non syariah yang disitu memungkinkan adanya bunga dari bank non syari'ah maka status hukumnya boleh (mubah) tidak haram. Hal ini sudah saya jelaskan di tulisan saya sebelumnya: Beasiswa dari Bunga Bank Halal atau Haram?

Jadi, bagi anda yang masih ragu dengan hukum beasiswa LPDP. Insya Allah LPDP sudah mempertimbangkan itu semua. Kita patut mengapresiasi cita-cita LPDP untuk mencetak generasi pemimpin dari bangsa yang rapuh ini. Dan cita-cita mulia itu tentu tidak akan terwujud dengan sesuatu yang tidak berkah. LPDP lahir sebagai sebuah harapan baru bahwa dengan adanya beasiswa ini, Indonesia akan melahirkan manusia-manusia unggulan dalam berbagai bidang, unggul bukan hanya dalam spesialisasi ilmu namun juga unggul dalam akhlak dan karakter. LPDP ingin mencetak generasi-generasi yang peduli, peduli bukan hanya pada dirinya namun juga peduli pada bangsa dan negaranya.

Notes: LPDP memberikan pilihan pada awardee-nya mengenai sumber keuangan beasiswa yang diterima, mau dari bank konvensional atau syariah. Bagi yang masih ragu dengan hukum beasiswa ini jika sudah lolos seleksi silahkan untuk mengajukan sumber dana beasiswa yang kamu terima nanti dari bank syariah saja. Semakin banyak awardee yang mengajukan sumber dana dari bank syariah tentu akan membantu LPDP agar investasi di bank syariah lebih besar. 

38 komentar:

  1. Ada 7 poin yang ingin saya sampaikan:

    PERTAMA, saya ingin meluruskan mengenai dana yang dibayarkan kepada peserta beasiswa. Dana yang dibayarkan kepada penerima beasiswa bukan dari APBN. Tetapi, dana dari APBN diinvestasikan ke berbagai instrumen keuangan. Nah, dana hasil investasi itulah yang disalurkan kepada penerima beasiswa. Yang jadi masalah, dana hasil investasi itu halal atau haram?

    KEDUA, di tulisan Anda di atas disebutkan dana APBN diinvestasikan ke surat berharga. Informasi ini juga ada di website resmi LPDP laman “Kebijakan Investasi”
    Perlu diketahui, bentuk surat berharga bermacam-macam, yang paling populer saham ada juga obligasi. Saya bahas saham dulu. Untuk saham, ada ulama yang mengatakan halal tetapi harus memenuhi syarat-syarat agar transaksi saham tersebut tidak terjatuh pada unsure spekulasi. Padahal dalam dunia nyata, syarat-syarat ini sulit untuk dipenuhi (mendekati mustahil). Konsekuensinya, hasil investasi saham kecil kemungkinannya untuk halal (mendekatai mustahil). Mungkin Anda membantah: “Lho, tapi khan masih ada kemungkinannya meskipun mendekati mustahil?”. Hehehe...silakan direnungkan sendiri dengan hati jernih deh...

    Sekarang okelah, katakanlah syarat-syarat agar transaksi saham menjadi halal telah terpenuhi. Eee...tunggu dulu. Saham-saham yang ditransaksikan di bursa, ada kemungkinan adalah juga ada saham-saham perbankan. Kalau saham perbankan, maka pendapatan bank berasal dari bunga. Maka, dividen yang diterima pemegang saham juga berasal dari bunga bank tersebut. Menurut Anda gimana? Anda memperoleh penghasilan dalam bentuk dividen, dan dividen itu berasal dari bunga bank. Tentu ini haram. Secara keseluruhan, kesimpulan total untuk saham haram, meskipun ada kemungkinan yang sangat kecil untuk halal.
    Instrumen investasi lain: obligasi. Obligasi tidak lain adalah bentuk utang. Pemegang obligasi akan mendapatkan hasil pendapatan dalam bentuk bunga. Jadi dana LPDP sebagian berasal dari bunga obligasi. Jelas haram.

    Di website resmi LPDP itu juga disebutkan dengan jelas dan gambling bahwa investasinya di surat berharga negara dan deposito. Saya yakin, Anda juga paham deposito menghasilkan pendapatan dalam bentuk bunga. Jelas haram juga.
    Dari argumen-argumen ini, argumen apa lagi yang Anda gunakan untuk menghalalkan beasiswa ini?

    KETIGA, perlu diluruskannya pernyataan “Kalau saja beasiswa LPDP haram, tentu MUI sudah menutup BLU beasiswa ini”.

    Point penting disini adalah: belum ada fatwa spesifik mengenai halalnya beasiswa LPDP dari MUI. Jadi jangan mengklaim bahwa LPDP tidak haram dengan membuat pernyataan, “Kalau saja beasiswa LPDP haram, tentu MUI sudah menutup BLU beasiswa ini”. Yang jelas-jelas haram saja, MUI tidak menutupnya lho. Mengapa? Karena MUI tidak memiliki kewenangan untuk menutup kegiatan lembaga negara. Wewenang, fungsi dan peran MUI tidak seperti itu. MUI bukan seperti polisi atau seperti FPI. MUI juga paham kalau bank-bank konvensional itu riba dan haram, tetapi MUI tidak menutup mereka. Memang bukan peran MUI untuk bertindak seperti itu. Jadi kesimpulan poin ini adalah: jangan menilai halal haramnya dengan parameter “belum ditutupnya” oleh MUI.

    KEEMPAT, soal penyebutan posisi menteri agama sebagai dewan penyantun. Anda ingin mendukung argumen Anda dengan informasi bahwa dengan adanya menteri agama berkedudukan sebagai dewan penyantun, maka beasiswa ini jelas-jelas halal; karena menteri agama adalah orang yang paham agama dan paham halal haram. Argumen saya: menteri agama sebagai adalah juga manusia biasa yang tidak terlepas dari khilaf. Meskipun yang menjadi penanggung jawab adalah menteri keuangan, presiden, atau siapapun apabila secara fiqh berstatus haram, maka hukum haram akan tetap berlaku. Hendaknya kita tidak menggantungkan agama kita pada seseorang berdasarkan kedudukan atau jawaban, meskipun itu terkait dengan agama. Akan tetapi menggantungkan agama kita berdasar ajaran syar'i, meskipun ajaran itu kadang tidak sesuai dengan keinginan kita dan bertentangan dengan pendirian pejabat.

    ReplyDelete
  2. .....LANJUTAN

    KELIMA, metode pemahaman fiqh Anda keliru mengenai pencampuran antara hasil investasi di bank syariah dan non-syariah. Anda berpendapat karena ada unsur bank syariah, dana LPDP yang berasal dari campuran hasil investasi syariah dan non-syariah boleh diambil. Kaidah dalam fiqh tidak seperti itu. Kaidah yang benar: apabila sesuatu yang halal akan tetapi kemudian tercampur yang haram, maka seluruhnya harus dihindari. Kecuali kalau dana yang haram tersebut dapat dipisahkan secara jelas maka dana yang halal dapat digunakan. Bukannya dibalik; agar yang haram menjadi halal, maka campurlah yang haram tersebut dengan yang halal agar menjadi halal seluruhnya. Kaidah ini benar-benar keliru. Untuk mendukung pendapat Anda, Anda menyebutkan pendapat itu berasal dari ustads. Perlu diingat, ustads juga manusia yang bisa keliru. Bahkan ulama ahli hadits pun juga bisa keliru dalam memberi fatwa dan dengan kerendahan hatinya bersedia merevisi fatwanya. Hendaknya, ustads Anda tersebut juga berperilaku demikian.

    KEENAM, apabila Anda bukan ahli dalam bidang fiqh, baiknya Anda belajar terlebih dahulu. Hal ini dilakukan agar Anda tidak melakukan penyesatan terhadap umat. Bayangkan, apa jadinya apabila merasa telah berda’wah dengan menyebar informasi ini akan tetapi informasi yang Anda sampaikan keliru. Berapa banyak orang yang mengambil jalan yang keliru karena informasi yang Anda sampaikan.

    KETUJUH, jangan sampai kilau dunia menjadikan Anda berpaling dari ajaran agama ini. Jangan sampai Anda berusaha mencari-cari dalil agar sesuatu yang haram menjadi halal dengan menjadi dalil yang sesuai dengan keinginan Anda. Yang haram itu tetap haram meskipun seluruh manusia di bumi ini mengatakan halal. Ini karena hukum syar’i itu mutlak, tidak peduli berapa banyak orang yang suka atau tidak suka. Hukum syar’i itu tidak seperti pemilu, yang dipilih terbanyak maka itulah pemenangnya.
    Saya hanya mengingatkan kepada Anda sebagai sesama umat, bahwa carilah yang halal di dunia ini. Sebagai sesama muslim, saya hanya memiliki kewajiban untuk menyampaikan kebenaran. Wallahu a'lam bisshowab.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Subhanallah.. penjelasan yang detail dan gamblang... mengingatkan saya kepada Ust. Erwandi Tarmizi.. Alhamdulillah, saya bisa merujuk dulu komentar ini sebelum mendaftar...

      Delete
    2. Ini awaban sya utk piringan yg sma id web lain (khabibkhumaini.com).
      "Mohon mas khabib, ada banyak dalil dan pendapat jelas yg sudah diutarakan di atas yg sungguh kuat, tapi antum gk tanggapi, abaikan, terkesan gk mau terima, antum cukupkan dgn kasih alternatif . Maksud saya pendapat yg dari hadits dan fatwa ulama salaf. Misalnya hadits nabi yg terima hadiah, perkataan ibnu mas'ud dan Salman alfarisi. Itu membenarkan ttg akad awardee dengan LPDP yg bukan akad ribawi. Akad lpdp dgn bank konvensional mungkin saja ribawi tapi akad awardee dgn lpdp adalah hadiah/hibah sebagaimana rasulullah menerima hadiah dari orang yg berakad ribawi. Cobalah adil membaca pendapat yg di pengusaha muslim (pengusahamuslim.com/harta-haram-berubah-menjadi-halal/) dan pendapat lain yg pake ilmu syar'i di atas, yg banyak jumlahnya. Antum abaikan kesannya gk berani merubah pendapat sendiri. Bisakah antum lebih andil dalam memberikan proporsi komentar utk pendapat kuat itu. Sehingga yg lain gk suuzzon sama antum. Antum bisa dikira iri dan dengki kepada awardee, antum juga bisa dikira agen yg punya misi supaya muslim tidak menjadi terpelajar.
      Wallahu a'lam
      #sekedar saran

      Delete
    3. Okay, ada saran program beasiswa tandingan LPDP? Atau sistem model ISIS yg non-ribawi dan bisa dipraktekan gimana, lo memang LPDP haram. Bukankah jika ilmiah semua manusia Indonesia mudah saja menghancurkan LPDP? Terkesan tak punya agama semua orang Indonesia lo judment seperti haram tanpa solusi real, bukan model ISIS yg hobi menghancurkan sistem.

      Delete
    4. Hukum Beasiswa Bank

      Apr 21, 2014 Artikel 0
      Beasiswa Bank

      Dr. Kholid al-Musyaiqih pernah ditanya tentang hukum menerima beasiswa dari bank untuk melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi. Tidak ada syarat apapun, dan mahasiswa ini tidak bekerja di bank.

      Jawaban beliau,

      Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

      فالتقدم للحصول على مثل هذه المنحة محرم ولا يجوز؛ لعدة أمور:

      Mengajukan beasiswa semacam ini hukumnya haram, tidak boleh dilakukan. Karena beberapa alasan,

      أولاً: أن في ذلك تقوية لهذه المؤسسة الربوية وتشجيعاً لها، وهذا من التعاون على الإثم والعدوان الذي نهانا الله _تعالى_ عنه بقوله _سبحانه_:” وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

      Pertama, mengambil beasiswa bank akan mendukung lembaga ribawi dan memotivasi mereka untuk semakin mengembangkan riba. Dan sikap semacam ini termasuk tolong-menolong dalam dosa dan tindakan melampaui batas yang Allah larang melalui firman-Nya, (yang artinya), ”Lakukanlah tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam dosa dan tindakan melampauibatas. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Dia keras siksa-Nya.” (QS. Al-Maidah: 2)

      ثالثاً: أن هذا من الكسب الخبيث، ويجب على المسلم ألا يأكل إلا حلالاً طيباً.
      والله _تعالى_ أعلم

      Kedua, beasiswa ini berasal dari sumber yang kotor. Dan wajib setiap muslim untuk tidak makan, kecuali yang halal dan baik.

      Allahu a’lam

      Wa shallallahu ‘ala nabiyina muhammadin wa ‘ala aalihi wa shahbihi ajma’in.

      Dr. Kholid al-Musyaiqih Guru besar fakultas Syariah di King Saud University.

      Disadur dari: http://www.almoslim.net/node/53875



      Read more http://pengusahamuslim.com/3782-hukum-beasiswa-bank.html

      Delete
    5. alhamdulillah bisa membaca komentar ini dulu, saya juga masih ragu dg tulisan di atas...Barokallahu fiikum

      Delete
  3. terimakasih atas koreksinya, sayang sekali bapak/ibu memakai account anonim jadi saya tidak bisa mengenal siapa yang berkomentar.

    saya tanggapi secara umum aja. di Indo pun sudah ada pasar modal syariah yg investasinya dalam bentuk obligasi, surat berharga, saham, dll. perkara bapak/ibu bilang kecil kemungkinan hasil invest-nya halal karena faktor aktivitas transaksinya, kita kembali lagi ke sistem perbank-an secara umum yg ada di Indo dan bagaimana posisi dan aktivitas transaksi bank syariah?

    masalah fiqih yg saya tulis di blog ini insya Allah ada rujukannya, dan saya cenderung mengambil pendapat2 yang moderat. jika mau wara silahkan itu hak masing2 individu sesuai dengan pemahamannya, asalkan jangan sekuler aja.

    wallahu'alam bishawab.

    ReplyDelete
    Replies
    1. tambahan, terkait hukum beasiswanya saya tidak mengatakan halal loh, tapi mubah (boleh). yg menyimpulkan halal itu anonim sendiri. sila dibaca lagi tulisan saya di atas :).

      Delete
    2. Okelah, saya mengikuti Anda dan saya revisi menjadi mubah (boleh). Berarti Anda berargumen: apabila perkara (dalam hal ini uang) yang haram dicampur dengan yang halal, maka hukum perkara tersebut secara keseluruhan menjadi mubah (boleh). Sekali lagi, saya tanyakan kepada Anda. Apakah pendapat ini benar? silakan direnungkan sendiri...

      Delete
    3. sayang tidak di reply sama yg punya blog. setidaknya yg punya blog harus berani meluruskan kesalahan pendapat yg beliau sampaikan.

      Delete
    4. Jadi teringat ISIS yg kasar dalam menyeru kebaikan. Nggak harus gitu kan? LPDP mubah, segala sesuatu halal kecuali ada yg mengharamkan.

      Ayatnya dikutip saja, kami cek itu yg haram2. Saya screen shot bukti otentik. Sama tafsirnya dan kaidah bahasa arabnya.

      Delete
    5. Hukum Beasiswa Bank

      Apr 21, 2014 Artikel 0
      Beasiswa Bank

      Dr. Kholid al-Musyaiqih pernah ditanya tentang hukum menerima beasiswa dari bank untuk melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi. Tidak ada syarat apapun, dan mahasiswa ini tidak bekerja di bank.

      Jawaban beliau,

      Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

      فالتقدم للحصول على مثل هذه المنحة محرم ولا يجوز؛ لعدة أمور:

      Mengajukan beasiswa semacam ini hukumnya haram, tidak boleh dilakukan. Karena beberapa alasan,

      أولاً: أن في ذلك تقوية لهذه المؤسسة الربوية وتشجيعاً لها، وهذا من التعاون على الإثم والعدوان الذي نهانا الله _تعالى_ عنه بقوله _سبحانه_:” وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

      Pertama, mengambil beasiswa bank akan mendukung lembaga ribawi dan memotivasi mereka untuk semakin mengembangkan riba. Dan sikap semacam ini termasuk tolong-menolong dalam dosa dan tindakan melampaui batas yang Allah larang melalui firman-Nya, (yang artinya), ”Lakukanlah tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam dosa dan tindakan melampauibatas. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Dia keras siksa-Nya.” (QS. Al-Maidah: 2)

      ثالثاً: أن هذا من الكسب الخبيث، ويجب على المسلم ألا يأكل إلا حلالاً طيباً.
      والله _تعالى_ أعلم

      Kedua, beasiswa ini berasal dari sumber yang kotor. Dan wajib setiap muslim untuk tidak makan, kecuali yang halal dan baik.

      Allahu a’lam

      Wa shallallahu ‘ala nabiyina muhammadin wa ‘ala aalihi wa shahbihi ajma’in.

      Dr. Kholid al-Musyaiqih Guru besar fakultas Syariah di King Saud University.

      Disadur dari: http://www.almoslim.net/node/53875



      Read more http://pengusahamuslim.com/3782-hukum-beasiswa-bank.html

      Delete
    6. This comment has been removed by the author.

      Delete
  4. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  5. assalamualaikum. mba tri perkenalkan nama saya thaufik.
    mba saya berniat untuk mendaftar beasiswa lpdp tahun ini. kira2 tips nya apa saja ya mba? saya masih bingung cara untuk membuat essay yang baik dan menarik mba, mungkin mba berkenan bisa bantu saya memberikan contoh essay yang baik itu seperti apa. ini pertama kalinya saya mendaftar beasiswa. ini email saya mba thaufik.mp@gmail.com terima kasih sebelumnya mba. saya tunggu balasannya ya mba. hehehe

    ReplyDelete
  6. assalamu'alaikum dan selamat malam mba tri hanifa
    perkenalkan nama saya dani
    bolehkan saya mnt berbagi mengenai wawancara ataupun pembuatan essay lpdpY mba??jika berkenan saya blh mnt kontak person mba?

    ReplyDelete
  7. assalmualikum wr.wb.

    perkenalkan nama saya roni.
    mba tri, bolehkah berbagi mengenai tips dan trik mengenai wawancara esay dsb ttg LPDP..
    ini kali pertama saya ingin mendaftar beasiswa..ini email saya ahmadroni165@gmail.com
    terimakasih banyak sebelumnya.

    wassalam

    ReplyDelete
  8. perlu hati hati dalam membuat kesimpulan terkait dengan jatuhnya hukum pada hal hal tertentu.

    www.subusana.com

    ReplyDelete
  9. Alhamdulillah, jelas sekali penjelasan saudara Anonim. Jadi saya coret LPDP dari alternatif beasiswa. Mending dikti saja, murni APBN, walaupun sering telat :-D.

    ReplyDelete
  10. Alhamdulillah, jelas sekali penjelasan saudara Anonim. Jadi saya coret LPDP dari alternatif beasiswa. Mending dikti saja, murni APBN, walaupun sering telat :-D.

    ReplyDelete
  11. Alhamdulillah, penjelasan yang sangat gamblang saudara Anonim. Saya sepakat dengan antum. Saya urungkan niat untuk memasukkan LPDP dari list beasiswa :)

    ReplyDelete
  12. Assalamu'alaikum.wr.wb
    Nama saya Dedy F. Saya adalah salah satu peserta yang lolos wawancara dan insyaAllah menjadi salah satu penerima beasiswa LPDP tahap 1 -2015. Menarik sekali membaca diskusi antara anonymous dan mbak trihahifa. Hanya saja, sayang sekali kita tidak mengetahui siapa sebenarnya anonymous. Akan lebih baik jika memakai nama sebenarnya dalam diskusi seperti ini. Secara prinsip, saya setuju dengan Anonymous. Sikap kehati hatian sangat perlu, terutama ketika berhadapan dengan halal dan haram. Disisi lain, saya juga mengapresiasi yang dilakukan Mbak Trihanifa, yaitu dengan berbagi cerita dan motivasi, sehingga akan lebih banyak masyarakat yang mengakses beasiswa LPDP, yang pada akhirnya akan meningkatkan taraf kemajuan bangsa dengan semakin banyaknya orang yang mempunyai pendidikan yang tinggi. Namun, saya tidak akan memperkeruh diskusi . Saya hanya ingin berbagi cara yang telah saya tempuh dalam menyiasati soal haram dan halal ini. Saya sendiri juga mengalami kegamanangan dalam hal halal haram beasiswa LPDP ketika nama saya tercantum sebagai salah satu penerima beasiswa. Nah cara yang saya lakukan adalah menghubungi salah satu pegawai LPDP dan mendiskusikan masalah ini. Ternyata, sebenarnya, LPDP memberi ruang bagi penerima beasiswa yang tidak mau dibiayai dana dari bunga bank konvensioanal yang riba. Caranya, saya dipersilahkan untuk membuat surat permohonan, yang inti isinya menginginkan agar dana beasiswa yang saya terima hanya berasal dari investasi di bank syariah saja. Surat tersebut diserahkan ketika PK dan akan diteruskan kepada Kabid investasi. Alhamdulillah..
    Nah, teman teman mungkin bisa mengikuti cara saya. Dengan semakin banyaknya penerima beasiswa yang meminta dibiayai dari dana yang diinvestasikan di bank syariah, kita berharap bahwa lpdp mau memindahkan seluruh dananya ke bank syariah, sehingga teman2 yang lulus diperiode berikutnya tidak ragu ragu lagi. semoga apa yang saya share berguna
    Wassalam

    Dedy F

    ReplyDelete
  13. Ada yg mngatakan lbh baik ambil beasiswa dikti yg murni apbn. Apakah apbn kita sumbernya murni dr sumber2 yg halal? Jawabannya tdk krn sbagian besar sumbernya dr pajak yg oleh sbagian ulama dkatakan haram, ada yg dr pajak rokok yg setidaknya mnrt NU makruh, ada jg dr sumber pajak usaha haram spt bisnis miras, ada jg mgkn dr sumber2 usaha ribawi khususnya dr bank2 bumn ribawi. Dan tentu pula ada dr sumber2 halal. Dg sumber dana yg bercampur spt ini, apa bedanya apbn & lpdp? Hukum yg sama harusnya jg dtanyakan kpd penerima manfaat apbn, tdk hnya kpd pnerima besiswa lpdp. Bgmn hukumnya pns yg menerima gaji dr apbn? Atw MUI sendiri yg jg ada mendapatkan bantuan dr apbn bahkan smp dg thn ini sbgmn klarifikasi menag baru2 ini? Sy sndiri sbg salah seorg pns termasuk yg mpertanyakan hal ini sjak awal diangkat. Kegalauan ini sdh saya rasakan sejak awal cpns dan kmudian sy mrujuk pada jawaban salah seorg syaikh dr arab saudi yg bkunjung k jakarta pd 2006 yg sy lupa nama beliau. Ktika itu beliau menjawab pertanyaan seorg jamaah ttg status gaji pns yg berasal dr apbn spt yg sy sbutkan d atas. Dan inti jawaban bliau adalah selama pekerjaan kita halal maka tdk menjadi persoalan dg gaji tsb. Bahkan menerima gaji dr org kafir utk pkerjaan yg halal hukumnya halal. Kita tdk dtuntut utk mencari tahu dr mana sumbernya. Sbg upaya menuju perbaikan perlu dorongan kita smua u mendesak para pngelola keuangan negara mengacu pd prinsip hukum Tuhan dalam mengelolanya bkn hanya lpdp tp jg yg lainnya spt taspen dll. Wallahu 'alam bisshawwaab.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Belajar itu apakah bukan termasuk pekerjaan yang halal juga, akh? Sebab posisinya di sini juga sama dengan pns melakukan pekerjaan halal dan menerima gaji bersumber dari apbn yang kondisinya lebih memprihatinkan (riba' dan pajak). Mohon pencerahannya, soalnya ngebet pingin ikut ambil S2 LPDP. Syukron..

      Delete
    2. Alhamdulillah, tercerahkan .....http://islamqa.info/en/105827

      Delete
    3. Cobalah berani tunjukan muka mas. Analogi mas dalam agama benar,dalil yang mas sampaikan benar. Tetapi berani tunjukan muka. Untuk masalah lpdp saya sepakat haram karena dana total dari bunga investasi bank. Untuk masalah apbn karena proporsi halal yang lebih banyak daripada yang haram. Maka seharusnya hukumnya boleh saja karena untuk sumber haram itu jumlahnya kecil. Berapa banyak sih sumbangan rokok,miras,bunga bank terhadap proporsi dana apbn? Sebagian besar dari sumber halal. Kalau anda masih meributkan dana apbn tanpa ada solusi,besok anda terbang jangan lewat jalan karena semua jalan dan fasilitas indonesia haram. Besok anda jangan internetan karena infrastruktur intenet anda dibangun dari sebagian sumber haram. Jika tidak mampu memberikan solusi minimal nilailah secara adil. Negara kita adalah negara hutang,semua hutang kita riba. Tetapi berteriak haram ngak beri solusi akan membuat konyol. Saya tidak tahu anda siapa karena ngak berani tampilkan muka. Tetapi jika anda pengusaha atau orang berpengaruh galanglah dana halal. Ingat kan lawanlah segala sesuatu dengan yang adil. Pena lawan dengan Pena, pedang lawan dengan pedang, tulisan lawan dengan tulisan. Beasiswa haram lawan dengan beasiswa halal. Minimarket kafir lawan dengan minimarket muslim,misalnya minimarket 212 yang mulai dirintis,Saya tidak promosi usaha mereka tetapi saya sangat apresiasi. Kita semua muslim ingin yang halal dan baik kok. Tetapi sayang nabi muhammad saw hanya hidup di buku dan dimulut. Rasulullah saat ini tidak hidup di pasar,Tidak hidup di teknologi,Tidak hidup di bank. Tidak hidup di beasiswa. Coba mas pelajari lebih dalam lagi tentang bagaimana rasul dan para sahabat bermuamalah dengan kaum yahudi yang kita tahu penghasilan mereka haram dari riba. Saya sangat menghormati sikap kehati-hatian mas dan nasihat mas. Semua muslim harus mencontoh mas. Tetapi teriak haram tanpa solusi seperti saat orang kelaparan dan dia terpaksa makan babi tetapi anda teriak haram tanpa memberikan makanan pengganti niscaya akan sangat sedikit yang mendengarkan. Untuk pengelolaan negara memang sulit dari untuk ideal bersih murni 100% halal,negara islam paling ideal masa rasul tetap menarik pajak keamanan dari yahudi yang berpenghasilan riba. Kita semua berharap indonesia dimasa depan lebih baik dengan adanya jutaan pemuda cerdas yang berusaha berjuang membangun bangsanya untuk menciptakan sistem yang lebih baik dan tentu saja sistem itu akan jauh lebih cepat jika mas dan asosiasi bisa setidaknya menggalang dana halal,misal dari upaya menggelorakan zakat,infaq,wakaf dan sedekah. Samoga halal dan berkah. Saya menghormati mas dan menghargai sikap kehati-hatian mas ^_^

      Delete
  14. http://islamqa.info/en/105827

    Jawaban ttg menerima pemberian dari hasil riba
    Disupervisi oleh Syaikh Shalih al Munajjid
    Fatwa dari Qaulul Mufid (syaikh Utsaimin)
    Mudah2an mencerahkan

    Wallahu a'lam bish showaab

    ReplyDelete
  15. Apa benar LPDP dananya berasa dr APBN, yg tiap tahun mendapat alokasi..? pertanyaan ini dl yg harus diclearkan, dan sepertinya penulis msh ragu untuk memastikannya...

    Perlu diketahui, yg namanya dana BLU itu tdk berasal dr APBN...BLU itu mempunyai otonomi dlm pengelolaan keuangan & kebijakannya, namunsh ada BLU yg blm 100%, maka yg seperti ini msh diberi bantuan...tapi kayaknya karakteristik lpdp berbeda dengan BLU2 lainnya..jadi intinya saya masih sanksi dengan tulisan di atas..

    ReplyDelete
  16. Jazakillah Bp/Ibu anonymous atas link-nya... Barakallah...
    Muslim (1598) narrated that Jaabir (may Allah be pleased with him) said: The Messenger of Allah (blessings and peace of Allah be upon him) cursed the one who consumes riba and the one who pays it, the one who writes it down and the two who witness it, and he said: they are all the same. The interest that is paid by riba-based banks is the very essence of riba. If a person is compelled by necessity to keep his money in a riba-based bank, then he should keep it in a current account. If a person has repented from dealing in riba and he receives any interest payments, it is obligatory for him to get rid of it by spending it on charitable causes, and it is not permissible for him to keep it for himself. Withholding zakaah is also a major sin, but despite that it is not haraam to interact with a person who withholds zakaah or to accept his gift, because zakaah is a debt that he owes, but his wealth is not like the wealth that was seized by force or stolen, which it is haraam to take for the one who knows that it is stolen. Secondly: The correct scholarly view is that that which is haraam because of the way in which it is acquired is only haraam for the one who acquired it in that manner, and it is not haraam for the one who takes it from him in a way that is permissible, such as receiving it as a gift and the like. Shaykh Ibn ‘Uthaymeen (may Allah have mercy on him) said: Some of the scholars said: With regard to that which is haraam because of the way in which it is acquired, the sin thereof is borne only by the one who acquired it in that manner, not by the one who takes it from him in a permissible manner. This is in contrast to that which is haraam in and of itself, such as alcohol, property that was seized by force, and the like. This is a strong view, based on the evidence that the Messenger (blessings and peace of Allah be upon him) bought food from the Jews for his family, and he ate from the sheep that was given to him as a gift by the Jewish woman in Khaybar, and he accepted the invitation of a Jewish man, and it is well-known that most of the Jews take riba (usury) and deal in haraam wealth. This view may be further strengthened by the fact that the Prophet (blessings and peace of Allah be upon him) said concerning the meat that was given in charity to Bareerah (and she gave some of it to the Prophet (blessings and peace of Allah be upon him)): “For her it is charity and for us it is a gift.” End quote from al-Qawl al-Mufeed ‘ala Kitaab at-Tawheed (3/122) He also said: With regard to that which is haraam because of the way in which it is acquired, such as that which is taken by way of bribes, or by way of riba, or by way of lying, and the like, it is haraam for the one who acquired it in that manner, but it is not haraam for the one who acquires it from him in a permissible manner. This is supported by the fact that the Prophet (blessings and peace of Allah be upon him) used to deal with the Jews even though they used to consume haraam wealth and take riba. This indicates that it is not haraam for anyone other than the one who acquired it by haraam means. End quote from Tafseer Soorat al-Baqarah (1/198)
    Thirdly: If a person deals in riba then repents to Allah, may He be exalted, if the riba wealth is still there, then he has to rid himself of it, but if he has used it up and consumed it, then he does not have to do anything with regard to it. If he put that money into accommodation that he needs, he does not have to sell it and get rid of the riba, unless he chooses to do so himself, which is undoubtedly better. This is by way of making it easy to repent for those who have committed sins, because if they were to be told: Get rid of whatever you possess of everything that you purchased by means of riba, that would cause them hardship and would cause many of them to delay repentance. End quote from Majmoo‘ al-Fataawa (22/21) And Allah knows best. Sumber : http://islamqa.info/en/105827

    ReplyDelete
  17. Saya putuskan untuk memasukkan LPDP sebagai salah satu list beasiswa yang saya tuju tahun 2016.

    ReplyDelete
  18. terkait halal-haramnya beasiswa LPDP, saya tidak berani mengambil kesimpulan apalagi mengeluarkan pendapat atau fatwa krn sy bukan ahli agama.
    apabila kita mngetahui sesuatu berasal dari sesuatu yg buruk, alangkah baiknya kalau kita menjauhinya.
    ulasan yg bagus dari mbak tri dan penjelasan yg detail dari mas anonim.

    ReplyDelete
  19. Keputusan yang berani ketika penulis memutuskan untuk mengulas halal haram beasiswa lpdp. Terima kasih sudah membuka wawasan pada pembaca, semoga studi anda memberikan inspirasi dan manfaat bagi banyak orang....

    ReplyDelete
  20. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  21. Assalamualaikum. Numpang backlink website saya ya:
    https://www.onetrip-asia.com

    ReplyDelete
  22. ya baguslah banyak yang enggak ngambil, kita" yang butuh mau kejepang pake dana ini jd makin pede, ya trserah si mau gmn pemahamannya kl gk mau ngambi ya silahkan ambil instrumen beasiswa bank syariah.. cuman ya itu masih sedikit kalah sama konvensional krena dri return investasinya udah keliatan kl konvensional masih jauh ngunggulin.. makanya lpdp invest ke instrumen yg bs cepet returnnya ini masih skala nasional kl mau lebih besar lagi invest ke foreign countries..


    gw mau ngasih inpo aja ini skema gk jauh beda dengan swf yg diterapin negara timteng mayoritas islam, mereka ini invest diversed abis dan mayoritas diinvestasikan ke saham yang konvensional, mereka aja mikir demikian masa kita mikir nyari yg return rendah

    ya backward lah kesannya

    ReplyDelete
  23. Halal haram jadi perdebatan menarik. Negara mengakui bahwa lpdp dari pajak. Semua bisa berpandangan.

    InsyaAllah LPDP halal.

    ReplyDelete

Popular Posts

 
Support : facebook | twitter | a-DHA White Series
Copyright © 2013. Moving Forward - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger