“Tiada sempurna iman
salah seorang diantara kalian sehingga ia mencintai saudaranya sebagaimana ia
mencintai dirinya sendiri.” Resume ini saya tulis sebagai salah satu bentuk
cinta saya khusunya kepada IM’ers. Sekaligus menjadi pengingat bagi diri sendiri.
Semoga Allah memberkahi harta kita dan menjauhkan kita dari riba.
Buku ini diawali
dengan penjelasan landasan hukum riba bahwa banyak sekali firman Allah dalam
Al-Qur’an maupun hadits tentang hukum dan akibat riba. Diantara ayat tersebut
antara lain : “Allah memusnahkan riba dan
menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam
kekafiran dan selalu berbuat dosa.” (QS. Al-Baqarah : 276). Ayat ini menegaskan
bahwa harta yang mengandung unsur riba akan terhalang dari barakah. Dalam Al
Baqarah: 278-279 Allah memberikan ancaman yang lebih keras kepada praktisi
riba, Allah memberitahukan bahwa jika mereka tidak bertaubat ”..maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya
akan memerangimu (pelaku riba).”
Rasulullah di dalam
haditsnya juga telah memberitahukan bahaya bagi orang yang melakukan praktek
riba, antara lain : riba lebih parah daripada zina “Satu dirham yang dimana oleh seseorang dan ia tahu itu (riba), maka
lebih besar disisi Allah daripada berzina tigapuluh empat kali.” (HR Imam Ahmad dan Ath Thabrani). Jika
satu dirham saja uang dari riba setara dengan 34 kali zina, maka bagaimana
besarnya dosa dari memakan ribuan atau jutaan hasil riba? Semua yang terlibat
dalam riba akan mendapatkan laknat “Allah
melaknat orang yang memakan riba, yang memberi makan dengannya, kedua saksinya,
dan penulisnya, lalu beliau bersabda, ‘mereka semua itu adalah sama saja.’” (HR.
Muslim). Hadits ini menjadi salah satu landasan bagi ulama yang mengharamkan
seorang muslim bekerja di bank konvensional. Orang yang mempraktekan riba
seakan-akan menzinahi ibunya “Riba itu
memiliki tujuh puluhan pintu, yang paling ringan adalah seperti seseorang yang
menikahi ibunya sendiri.” (Hadits ini ada di Shahihul Jami).
Sesungguhnya riba
merupakan salah satu sebab para pemakai ribawi terlilit hutang yang berat.
Ibarat gali lobang tutup lobang, para pelaku utang ribawi hampir setiap kali
hutang awal hampir lunas, biasanya dia akan mengambil utang lain, demikian
seterusnya. Padahal Islam menjadikan utang menjadi masalah serius, sebagaimana
dijelaskan dalam hadits : “Jiwa seorang
mukmin itu tergantung dengan hutangnya sehingga hutang tersebut dilunasi.” (HR
Imam Ahmad). Dalam hadits lain Rasulullah menyebutkan bahwa Rasulullah tidak
menyolatkan jenazah orang lain yang masih menanggung hutang sedang ia tidak
meninggalkan sesuatu yang dapat digunakan untuk membayarnya. Juga disebutkan
bahwa Allah mengampuni seluruh dosa dan kesalahan orang yang mati syahid, dosa
besar ataupun kecil, kecuali hutang.
Beberapa bentuk
praktik riba antara lain : pinjaman bank dengan bunga (riba), rekening giro,
asuransi, tabungan, deposito berbunga ataupun tanpa bunga yang dilakukan di
bank yang melakukan sistem riba karena secara tidak langsung membantu praktek
haramnya), penulisan, persaksian, pembayaran bunga, penyebaran pengumuman
(promosi bank dengan praktek riba), pengambilalihan, dll. Apapun bentuk produk
atau jasa nya jika yang ditawarkan menggunakan sistem ribawi, maka hukumnya
adalah haram.
Dalam buku ini juga
terdapat beberapa tanya-jawab seputar riba, misalnya (1) apakah riba itu haram
bagi debitur atau kreditur? Haram. (2) banyak orang berhutang riba karena
alasan darurat, namun ini juga tidak dibenarkan karena kondisi kriteria darurat
dalam Islam jika seseorang akan kehilangan kehidupannya atau dia akan mati
karena kelaparan. (3) bagaimana hukum si penjamin pinjaman di bank, misal si A
meminjam uang di bank namun jaminan/agunanan a.n. sertifikat si B, maka si B
juga juga termasuk berdosa selama ia tahu bahwa jaminannya digunakan untuk pinjaman
di bank yang mempraktekan sistem ribawi. Juga pertanyaan lain misalnya tentang
hukum bekerja di bank; cara membersihkan harta dari riba jika sebelumnya ia
melakukan praktek riba dan ingin bertaubat; hukum menabung uang di bank
konvensional baik berbunga atua tanpa bunga; dll.
Terakhir dalam buku
ini dijelaskan bagaimana seseorang bertaubat dari riba, yakni : mengkui bahwa
riba adalah haram, percaya bahwa Allah yang memberi rejeki, wajib ridha atas
rejeki sedikit yang halal, bertekad kuat untuk tidak mengambil kredit/utang di
bank yang menerapkan sistem riba, bersegera melunasi hutang, berdo’a agar Allah
menjauhkan dari riba, dll.
Sesungguhnya Allah
Maha Penerima Taubat, Maha Mengampuni Dosa. Allah akan mengganti keburukan
akibat praktek ribawi dengan kebaikan selama hambanya mau bertaubat.
Sesungguhnya rejeki ada ditangan Allah, seseorang tidak akan kelaparan karena
tidak memakan riba. Dan sesungguhnya keselamatan agama lebih berharga daripada
harta dunia. Kemudahan mendapatkan harga dalam praktek riba adalah ujian bagi
umat muslim. Wallahu’alam bishawab.
Dari buku "Hidup Bahagia Tanpa Riba" yang ditulis oleh Abu Abdirrahman Ali Khumais Ubaid
0 komentar:
Post a Comment